Pengertian Arsip
“Arsip” berasal dari bahasa Belanda, archief. Menurut Armosudrdjo (1982, 157-158), archief dalam bahasa Belanda memiliki beberapa pengertian berikut ini:
- Tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip: bahan-bahan tertulis, piagam-piagam, surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte, daftar-daftar, dokumen-dokumen, peta-peta.
- Kumpulan teratur, dari bahan-bahan kearsipan tersebut.
- Bahan-bahan yang harus diarsip itu sendiri.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, file dapat diartikan sebagai:
- semacam lemari berlaci yang dipakai untuk menyimpan berkas-berkas
- sekelompok warkat sama jenisnya yang disimpan terpisah dari kelompok-kelompok lainnya dalam lemari arsip. Misalnya foreign file, untuk menyimpan/mengelompokkan jenis warkat surat menyurat dengan perseorangan/organisasi di luar negeri
- arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan. Misalnya central file (arsip pusat)
Pembahasan lebih lanjut untuk istilah lain arsip, yaitu file dan record, akan dibahas lebih lanjut pada artikel berikutnya.
Rencana posting berikutnya:
Pengertian arsip
- Pengertian Arsip Menurut Asal Katanya (Bagian Kedua)
- Menurut Undang-Undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961
- Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
- Menurut Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
- Menurut Lembaga Administrasi Negara
Pengertian Arsip Menurut Kamus/Ensiklopedi
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting. Berdasarkan pengertian ini, tidak semua surat dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai arsip jika memenuhi persyaratan berikut ini:
- Surat tersebut harus masih mempunyai kepentingan bagi organisasi/lembaga baik untuk masa kini dan masa yang akan datang;
- Surat yang menyimpan kepentingan tersebut disimpan menurut sistem tertentu sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan kembali.
- Warkat memiliki kegunaan
- Warkat disimpan secara teratur dan berencana, dan
- Warkat dapat mudah dan cepat ditemukan jika diperlukan kembali.
Rencana posting berikutnya Pengertian arsip berdasarkan:
- Asal Katanya
- Undang-Undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
- Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
- Lembaga Administrasi Negara