Rabu, 30 Maret 2011

Pengertia arsip dari asal kata dan arsip menurut ensiklopedi

 Pengertian Arsip











“Arsip” berasal dari bahasa Belanda, archief. Menurut Armosudrdjo (1982, 157-158), archief dalam bahasa Belanda memiliki beberapa pengertian berikut ini:
  • Tempat penyimpanan secara teratur bahan-bahan arsip: bahan-bahan tertulis, piagam-piagam, surat-surat, keputusan-keputusan, akte-akte, daftar-daftar, dokumen-dokumen, peta-peta.
  • Kumpulan teratur, dari bahan-bahan kearsipan tersebut.
  • Bahan-bahan yang harus diarsip itu sendiri.
Dalam bahasa Inggris, arsip dinyatakan dengan istilah file, yang berasal dari bahasa Latin filum yang berarti tali atau benang. Karena pada awalnya orang-orang Inggris menyatukan warkat dengan cara mengikatnya dengan tali atau benang.

Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, file dapat diartikan sebagai:

  • semacam lemari berlaci yang dipakai untuk menyimpan berkas-berkas
  • sekelompok warkat sama jenisnya yang disimpan terpisah dari kelompok-kelompok lainnya dalam lemari arsip. Misalnya foreign file, untuk menyimpan/mengelompokkan jenis warkat surat menyurat dengan perseorangan/organisasi di luar negeri
  • arsip sebagai kumpulan warkat yang disimpan. Misalnya central file (arsip pusat)
Istilah warkat diserap dari kosa kata bahasa Arab, warqat yang artinya surat. Dewasa ini istilah warkat berkembang menjadi setiap lembaran yang berisi keterangan, mempunyai arti dan kegunaan. The Liang Gie (1979, 17) memberikan pengertian bahwa warkat adalah setiap catatan tertulis atau bergambar mengenai sesuatu hal atau peristiwa yang dibuat orang untuk keperluan perekam ingatan. Dalam bahasa Inggris warkat dikenal dengan istilah record.

Pembahasan lebih lanjut untuk istilah lain arsip, yaitu file dan record, akan dibahas lebih lanjut pada artikel berikutnya.


Rencana posting berikutnya:

Pengertian arsip
  • Pengertian Arsip Menurut Asal Katanya (Bagian Kedua)
  • Menurut Undang-Undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961
  • Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
  • Menurut Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
  • Menurut Lembaga Administrasi Negara

Pengertian Arsip Menurut Kamus/Ensiklopedi


Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, arsip adalah simpanan surat-surat penting. Berdasarkan pengertian ini, tidak semua surat dikatakan arsip. Surat dinyatakan sebagai arsip jika memenuhi persyaratan berikut ini:
  • Surat tersebut harus masih mempunyai kepentingan bagi organisasi/lembaga baik untuk masa kini dan masa yang akan datang;
  • Surat yang menyimpan kepentingan tersebut disimpan menurut sistem tertentu sehingga memudahkan temu balik bila diperlukan kembali.
Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur berencana karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali. Berdasar pengertian ini, warkat dapat disebut arsip apabila memenuhi 3 syarat, yaitu:
  • Warkat memiliki kegunaan
  • Warkat disimpan secara teratur dan berencana, dan
  • Warkat dapat mudah dan cepat ditemukan jika diperlukan kembali.
Dari dua pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa untuk dapat disebut sebagai arsip, maka surat atau warkat harus memenuhi persyaratan: memiliki nilai guna bagi organisasi/lembaga sehingga surat/warkat tersebut dikelola dengan teratur dan berencana menurut suatu sistem tertentu agar memudahkan penemuan kembali surat/warkat yang disimpan itu jika sewaktu-waktu dibutuhkan kembali nilai informasi yang ada di dalamnya oleh organisasi/lembaga.
Rencana posting berikutnya Pengertian arsip berdasarkan:
  • Asal Katanya
  • Undang-Undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1971
  • Seminar Dokumentasi/Arsip Kementerian-kementerian
  • Lembaga Administrasi Negara